top of page

Frequently Asked Questions (FAQ)



1. Hal apa saja yang perlu saya peratama perhatikan ketika mencari rumah?​

 

Lokasi : Apakah Anda pindah ke daerah lain karena mendapat pekerjaan baru, atau Anda tidak pindah ke daerah lain tetapi mencari rumah yang lebih dekat dengan kantor, lebih dekat ke rumah orang tua/mertua atau lebih dekat ke sekolah anak Anda? Perlu dipertimbangkan pula letak sekolah, pusat perbelanjaan, dan transportasi.

Selera Pribadi : Sebesar apa rumah yang Anda inginkan? Berapa luas tanah dan luas bangunannya? Berapa jumlah kamar tidur yang Anda inginkan? Gaya arsitektur seperti apa yang Anda inginkan? Menghadap ke arah mana?

Anggaran : Berapa harga rumah yang Anda anggap tepat bagi Anda?



2. Membeli atau menyewa rumah?

 

Jika menyewa rumah, Anda tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya untuk perawatan. Hal ini mungkin menarik bagi Anda, namun pertimbangkan dahullu bahwa dengan menyewa rumah, Anda tidak akan mempunyai aset (hak kepemilikan) dan menanggung kenaikan tarif sewa dari tahun ke tahun.

Beberapa bank dewasa ini memberi berbagai pilihan mengenai pembiayaan bagi calon Pembeli rumah denga dana terbatas. Misalnya Anda ingin membeli rumah seharga Rp.400.000.000,-

Andaikan Anda memilih jenis pembiayaan dengan membayar uang muka sebesar 30% (Rp.120.000.000), Anda tinggal membayar sisanya Rp.280.000.000 dalam bentuk angsuran. Program angsuran selama 15 tahun dan tingkat suku bunga bank 18% (efektif), angsuran yang harus Anda bayar per bulannya adalah Rp.4.200.000,-.



3. Faktor apa yang harus saya pertimbangkan dalam menentukan lingkungan tempat tinggal?

 

Pelayanan umum yang baik, taman yang bagus, fasilitas rekreasi, tempat belanja yang lengkap dan nyaman, sekolah, transportasi dan akses ke jalan tol serta rencana pengembangan kota yang baik dan aman. Ini hanyalah sedikit dari banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum memilih lingkungan tempat tinggal Anda.



4. Bagaimana saya mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pembeli?​

 

Sebagai Pembeli, pajak yang wajib dibayarkan adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya adalah 5% x (Harga Transaksi - Harga Pengurang). Harga Transaksi biasanya minimal sebesar NJOP dan Harga Pengurang berbeda-beda tergantung wilayahnya. Harga pengurang untuk seluruh wilayah Indonesia adalah Rp. 20.000.000,-; kecuali wilayah DKI, Bekasi, dan Tangerang.

5. Apakah saya perlu menemui agen Asuransi?

 

Ya, lebih cepat lebih baik. Banyak profesional dibidang asuransi rumah. Mereka dapat memberikan banyak nasehat yang berguna dalam hal kepemilikan rumah, khususnya yang menyangkut keamanan rumah dan cara-cara agar premi yang harus Anda bayar tetap rendah.

Setelah menemukan rumah yang Anda minati, segeralah menghubungi agen asuransi untuk bersama-sama menyusun polis asuransi rumah yang sesuai dengan keperluan Anda. Asuransi ini diperlukan terutama jika Anda membayar pembelian rumah dengan mengangsur kepada bank (KPR).

< prev | next >

Golden House Property
bottom of page